Syarat Menjual Tanah ke Bank
Menjual Tanah ke Bank
Jarang yang tahu kalau bank juga bisa dijadikan tempat menjual tanah. Malahan, menjual tanah di bank dapat dikatakan sebagai cara cepat jual tanah yang paling ampuh. Mengapa demikian? Salah satu alasannya adalah karena bank memiliki jaringan yang luas. Disamping nasabah, orang-orang yang bekerja sama dengan bank juga tidak bisa dihitung jari jumlahnya.
Keunggulan lainnya dari menjual tanah di bank adalah transaksi yang lebih aman. Meskipun nasabah akan membeli tanah kita secara kredit, sertifikat tanah kita tidak akan dibawa lari, karena bank telah menahannya terlebih dahulu hingga kredit selesai.
Tertarik untuk menjual tanah Anda lewat bank? Jika iya, mulailah melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Guna Usaha/Akta Notaris.
Kabar baiknya, meskipun akan dibayarkan secara kredit oleh nasabah, Anda tetap akan menerima harga penuh dari bank. Jadi alurnya adalah bank membayarkan secara penuh harga jual tanahnya kepada Anda. Setelah itu, barulah nasabah membayarkan cicilannya kepada bank, beserta bunganya.
Itulah beberapa cara cepat jual tanah yang bisa Anda terapkan. Anda dapat mengkombinasikan beberapa cara di atas agar tanah Anda lebih cepat lagi terjual. Menggunakan lebih dari satu platform untuk mengiklankan tanah Anda juga sah-sah saja untuk dilakukan.

Komentar
Posting Komentar