Cara Gadai Sertifikat Tanah (pegadaiansyariah.co.id)

 

 


 

Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa

Pegadaian Syariah  memiliki opsi atau jenis gadi yang disebut Pembiayaan Rahn dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Barang Jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, Berlian, Smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Mengapa Memilih Rahn? Keunggulan dari Rahn Itu Apa?

  • Pelayanan Rahn tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia

  • Prosedur pengajuannya sangat mudah.

  • Prosedur pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit.

  • Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas

  • Pinjaman berjangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang berkali-kali

  • Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu'nah selama masa pinjaman

  • Proses pinjaman tanpa harus membuka rekening

  • Peneriman Marhun Bih dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah

 

 Nah sedangkan untuk Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah  disebut Rahn Tasjily Tanah,

Apa itu Rahn Tasjily Tanah? :
Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB.

Keunggulan dari Rahn Tasjily Tanah: 

Platfon Pembiayaan : Rp. 1.000.000 - Rp. 200.000.000

 

Persyaratan yang harus dilengkapi

PERSYARATAN NASABAH :

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

PERSYARATAN JAMINAN :

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

 

 Untuk SIMULASI KREDIT KLIK DISINI

 

Apakah Anda tertari, Silahkan

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)

  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih

  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer 


BISA JUGA DOWNLOAD APLIKASI DI PLAYSTORE

 

 

 

 

 

 

Komentar